5 Easy Facts About perbankan Described
5 Easy Facts About perbankan Described
Blog Article
Karena itu, dalam praktiknya bank akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.
RG. Howtery mengatakan financial institution merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian financial institution adalah lembaga perantara kredit.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh lender sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha lender, maka financial institution (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Financial institution-lender sentral dapat mempertahankan suku bunga lebih tinggi lebih lama karena mereka berjuang untuk mengekang inflasi yang tetap tinggi di banyak negara, meskipun langkah itu memperlambat ekonomi negara mereka sendiri.
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Harapannya, lender mampu memaksimalkan pemanfaatan keuangan untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kerahasiaan financial institution juga ditujukan untuk kepentingan lender itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya bank sentral adalah untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor ten Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja bank-financial institution secara particular person (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Lender Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan lender umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme bank pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan lender umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.